Mengelola Risiko Perlintasan Sebidang di Tengah Kompleksitas Kewenangan

Perlintasan sebidang masih menjadi salah satu isu keselamatan yang mendapatkan perhatian serius dalam penyelenggaraan transportasi perkeretaapian di Indonesia.

Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat dan frekuensi perjalanan kereta api, keberadaan perlintasan sebidang menghadirkan tantangan yang tidak hanya berkaitan dengan aspek operasional, tetapi juga menyangkut keselamatan, kepatuhan regulasi, tata kelola, hingga koordinasi lintas stakeholder.

Hingga tahun 2026 masih terdapat 3.674 perlintasan sebidang di wilayah operasional PT KAI, baik registered maupun unregistered. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.810 perlintasan masih tidak dijaga dan menjadi fokus peningkatan keselamatan.

Selain itu, sebanyak 1.638 perlintasan dengan lebar jalan lebih dari 2 meter masih memerlukan peningkatan fasilitas keselamatan, sementara 172 perlintasan lainnya direkomendasikan untuk dilakukan penutupan atau pembongkaran sebagai upaya pengurangan risiko keselamatan.

Risiko di perlintasan sebidang masih tecermin dari tingginya angka kecelakaan yang terjadi setiap tahun, terutama pada perlintasan tidak terjaga dan melibatkan kendaraan roda dua. Kecelakaan tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, tetapi juga berdampak pada operasional perjalanan kereta api serta pelayanan perusahaan.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar kecelakaan masih dipengaruhi oleh perilaku pengguna jalan yang menerobos perlintasan saat kereta api akan melintas. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang tidak dapat dipandang hanya sebagai isu keselamatan operasional, tetapi juga sebagai risiko perusahaan yang bersifat kompleks dan multidimensi.

Kompleksitas Pengelolaan

Dalam perspektif Enterprise Risk Management (ERM), risiko perlintasan sebidang merupakan risiko yang saling berkaitan dan mencakup berbagai aspek, mulai dari risiko keselamatan, risiko operasional, risiko reputasi, risiko investasi, hingga risiko kepatuhan terhadap regulasi.

Risiko tersebut dipengaruhi oleh faktor human error, rendahnya disiplin berlalu lintas, kondisi peralatan pengamanan, serta efektivitas koordinasi antar stakeholder.

Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya harus dibuat tidak sebidang.

Namun dalam praktiknya, keberadaan perlintasan sebidang masih dibutuhkan masyarakat sebagai akses mobilitas harian sehingga diperlukan langkah mitigasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan sekaligus kebutuhan operasional di lapangan.

Kompleksitas pengelolaan perlintasan sebidang semakin meningkat karena kewenangan peningkatan keselamatan berada pada berbagai pihak sesuai status jalan yang dimiliki.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, peningkatan keselamatan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun badan hukum sesuai kewenangannya.

Dalam kondisi tersebut, berbagai inisiatif peningkatan keselamatan terus dilakukan melalui pendataan perlintasan, koordinasi dengan regulator dan pemerintah daerah, sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, hingga pengembangan teknologi keselamatan seperti CCTV, panic button, sirine, lampu flip-flop, serta sistem monitoring perlintasan.

Namun demikian, dari perspektif manajemen risiko, setiap upaya peningkatan keselamatan tetap perlu mempertimbangkan potensi risiko lainnya, seperti risiko kepatuhan, ketidakjelasan kewenangan dan tanggung jawab operasional, serta potensi risiko hukum dan tata kelola apabila pelaksanaan peningkatan keselamatan tidak dilakukan sesuai mekanisme regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, pengelolaan risiko perlintasan sebidang memerlukan pendekatan yang terintegrasi dan berbasis kolaborasi antara regulator, operator, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat guna menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, adaptif, dan berkelanjutan.

(DIVISION OF RISK MANAGEMENT)

 

Share Artikel

Hubungi Kami