Perlintasan sebidang merupakan isu yang sangat krusial dalam konteks keselamatan transportasi, khususnya di jalur kereta api yang kerap bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat. Tingginya potensi risiko kecelakaan baik KKA/NKKA, menjadikan perlintasan sebidang bukan hanya sekadar persoalan teknis, tetapi juga menyangkut aspek sosial, ekonomi, dan keselamatan publik.
Mengingat pentingnya hal tersebut, perlintasan sebidang merupakan tantangan topik keselamatan dalam Aspek Operasional pada Buku Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2025-2029 PT KAI (Persero). Dalam isu-isu yang dihadapi dari aspek operasional disebutkan bahwa “Kewenangan perlintasan sebidang secara undang-undang seharusnya ditangani oleh PUPR (untuk jalan nasional), pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah. Namun realitanya KAI masih membantu menangani perlintasan sebidang.”

Gambar 1. Perlintasan Sebidang sebagai Isu Keselamatan
Sumber: RJPP KAI 2025-2029
Berdasarkan Indikator Risiko Nomor 1 data aset perlintasan penjagaan KAI (update Juli 2025) yang bersumber dari Materi Focus Group Discussion (FGD) Perlintasan Sebidang PT Kereta Api Indonesia (Persero) Tahun 2025 dari Unit Jalan Rel dan Jembatan (JJ) diketahui pada 2025 masih terdapat perlintasan sebidang sejumlah 3.895 perlintasan. Hal ini tidak selaras dengan regulasi yang menekankan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan agar dibuat tidak sebidang sebagai berikut:
Tabel 1. Regulasi Terkait Perlintasan Sebidang
| Peraturan | Pasal / Ayat | Isi Pokok Peraturan |
| Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian | Pasal 91 ayat (1) | Perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang. |
| Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian | Pasal 75 | Perpotongan jalur KA dengan jalan harus tidak sebidang, kecuali jika kondisi tertentu tidak memungkinkan. |
| PP No. 6 Tahun 2017 (Perubahan atas PP No. 56 Tahun 2009) | Pasal 79 ayat (2) | Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib tidak sebidang, kecuali atas dasar pertimbangan teknis tertentu. |
| Permenhub No. 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan/ Persinggungan antara Jalur KA dengan Bangunan Lain | Pasal 3 ayat (2) | Perpotongan sebidang hanya dapat dilakukan bila secara teknis tidak memungkinkan dibuat tidak sebidang, dengan syarat memenuhi ketentuan teknis keselamatan. |
| PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang | Pasal 6 ayat (2) | Berita Acara Evaluasi Perlintasan Sebidang memuat data hasil pemeriksaan lapangan serta rekomendasi tindak lanjut. Rekomendasi tersebut dapat berupa peningkatan status perlintasan sebidang menjadi perlintasan tidak sebidang melalui pembangunan jalan layang atau terowongan, penutupan perlintasan sebidang apabila sudah tersedia jalan alternatif, maupun peningkatan keselamatan perlintasan sebidang dengan menambahkan peralatan keselamatan serta perlengkapan jalan pendukung. |
Masih adanya perlintasan sebidang baik dijaga maupun tidak dijaga, terus membuka celah potensi kecelakaan baik itu KKA dan/atau NKKA. Data kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang berdasarkan keterjagaannya (update data sampai dengan 10 Agustus 2025) diketahui bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang masih terus terjadi dari tahun ke tahun:

Gambar 2. Grafik Data Kecelekaaan di Perlintasan Sebidang
Sumber: Data Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dari Unit SK
Dari data tersebut diketahui bahwa kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang yang dijaga cenderung lebih rendah dibanding yang tidak dijaga. Namun begitu meskipun sudah terdapat penjagaan pada pintu perlintasan sebidang, kecelakaan di perlintasan sebidang masih tetap terjadi. Untuk itu apabila perlintasan tidak dapat dibuat sebidang, maka cara paling efektifnya ialah menutup perlintasan sebidang sesuai dengan arahan dari regulasi berikut:
Tabel 2. Regulasi terkait Penutupan Perlintasan Sebidang
| Peraturan | Pasal / Ayat | Isi Pokok Peraturan |
| Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian | Pasal 94 ayat (4) | Pemerintah, pemda, dan/atau pihak lain wajib menutup perlintasan sebidang dan membangun perlintasan tidak sebidang untuk keselamatan. |
| PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian | Pasal 75 ayat (2) | “Perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah ada dilakukan penutupan secara bertahap.” |
| PP No. 6 Tahun 2017 (Perubahan atas PP 56/2009) | Pasal 79 ayat (2) | “Perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah ada dilakukan penutupan secara bertahap.” (penegasan kembali dari PP No. 56/2009). |
| Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2019 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA | Diktum Kesatu (Instruksi) | Menginstruksikan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak resmi serta membangun perlintasan tidak sebidang. |
| Permenhub No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang KA | Pasal 3 ayat (1) | “Perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin resmi wajib ditutup.” |
| Pasal 4 ayat (1) | “Pemerintah daerah bersama instansi terkait wajib menutup perlintasan sebidang yang tidak resmi dan menyediakan perlintasan tidak sebidang.” |
Selain regulasi tersebut, ada juga Surat Edaran Mendagri tanggal 21 Mei 2025 Nomor 500.7/2702/SJ tentang Penanganan Perlintasan Sebidang Kereta Api di Daerah yang menginstruksikan Pemerintah Daerah dengan melibatkan pihak terkait dalam meningkatkan perlintasan tidak sebidang (flyover/underpass), sesuai dengan kewenangan dan kemampuan pembiayaan daerah serta menutup perlintasan sebidang yang tidak resmi apabila telah tersedia jalan alternatif. Regulasi dan instruksi tersebut secara jelas menunjukkan secara formal bahwa kewajiban dalam penutupan perlintasan sebidang berada di tangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. KAI sebagai operator tidak memiliki otoritas untuk melakukan penutupan perlintasan sebidang, namun begitu hal ini tidak menjadikan KAI bebas dari tanggung jawab mengenai perlintasan sebidang.
Adapun KAI dapat membantu memberikan alternatif rekomendasi bentuk penutupan dan/atau pembuatan perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang dengan pembuatan underpass. Pembangunan underpass lebih sejalan dengan kepentingan keselamatan operasi kereta api. Dengan desain underpass yang menutup seluruh akses langsung ke rel akan memaksa arus lalu lintas dialihkan sepenuhnya melalui jalur bawah tanah, kemungkinan terjadinya pelanggaran atau penerobosan lintasan dapat dieliminasi. Bagi KAI, pendekatan ini merupakan bentuk nyata upaya eliminasi perlintasan sebidang yang efektif, karena risiko interaksi manusia maupun kendaraan dengan jalur kereta benar-benar ditekan hingga nol.