Permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) saat ini menghadapi tantangan yang makin kompleks, terutama karena kemajuan teknologi yang cukup pesat, konflik, dan perubahan sosial. HAM adalah seperangkat hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir, tidak peduli apa pun kebangsaan, jenis kelamin, ras, agama, atau status lainnya. Hak-hak ini merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat serta martabat manusia. Di Indonesia dalam bidang ketenagakerjaan juga mempunyai tantangan hak asasi manusia modern, di antaranya:
- Layanan kesehatan & kesehatan mental
- Perawatan yang manusiawi
- Fasilitas layak
- Tidak diskriminatif
- Manajemen Ketenagakerjaan
- Jam kerja berlebihan
- Diskriminasi
- Upah tidak layak
- Kebebasan berpendapat & berekspresi
- Kriminalisasi ekspresi
- Peretasan & intimidasi
Prisma (Prinsip, Standar, dan Norma) HAM adalah kerangka analisis yang melihat HAM dari tiga sisi penting agar pemahaman dan penegakan HAM lebih komprehensif, terbagi menjadi tiga dimensi besar:
- PRINSIP HAM
Ini adalah nilai dasar yang jadi fondasi HAM. Sifatnya universal dan tidak bisa ditawar.
Prinsip-prinsip utamanya:
- Non-diskriminasi
- Kesetaraan
- Kebebasan
- Universalitas & tidak dapat dicabut (inalienable)
- STANDAR HAM
Aturan dan ketentuan resmi yang sudah ditetapkan dalam:
- Undang-Undang
- Konvensi internasional
- Peraturan pemerintah
- Contohnya:
- UDHR (Deklarasi Universal HAM)
- International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
- International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
- UUD 1945 Pasal 28
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
- NORMA HAM
Norma adalah implementasi operasional dari prinsip dan standar di lapangan, yang menjelaskan cara menerapkan HAM dalam kebijakan, pelayanan publik, dan tindakan pemerintah.
Contoh norma:
- Prosedur penahanan yang layak
- Standar pelayanan kesehatan yang setara
- Jaminan kebebasan berpendapat
- Hak akses disabilitas di fasilitas publik
Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) yaitu aplikasi mandiri dari untuk membantu perusahaan menganalisis risiko pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terkait dengan kegiatan bisnis perusahaan. Aplikasi ini memfasilitasi perusahaan untuk menilai diri sendiri, membuat rencana tindak lanjut, melacak implementasinya, dan mengomunikasikannya ke publik, sehingga perusahaan dapat memenuhi prinsip bisnis dan prinsip HAM secara berkelanjutan.
Mengapa Penilaian Risiko Bisnis dan HAM Penting?
Penilaian Risiko Bisnis dan HAM itu penting karena memberikan perlindungan bagi manusia, perusahaan, dan negara secara bersamaan. Di mana manfaatnya adalah sebagai berikut:
- Melindungi Hak Asasi Manusia dari Dampak Bisnis
- Meningkatkan Reputasi dan Kepercayaan Perusahaan
- Mengurangi Risiko Hukum dan Biaya Konflik
- Memenuhi Standar Global (ESG, UNGPs, Sustainability)
- Meningkatkan Kinerja Operasional & Manajemen Risiko
- Mendukung Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
- Tuntutan Regulasi Pemerintah
Divisi Manajemen Risiko PT KAI saat ini sedang melakukan asesmen risiko hak asasi manusia dengan fokus pada pekerja frontliner untuk memetakan sejauh mana perusahaan telah memenuhi hak asasi manusia pekerjanya. Pemetaan risiko dilakukan untuk pekerja awak sarana perkeretaapian, kondektur, teknisi kereta api, petugas penilik jalan, petugas perawatan sinyal, pekerja perawatan sarana.
Di banyak negara maju, penanganan risiko HAM sudah menjadi kewajiban hukum, standar bisnis, dan bagian dari ESG (Environmental, Social, Governance). Negara-negara seperti Uni Eropa, Inggris, Kanada, Jepang, bahkan Korea Selatan, menerapkan Human Rights Due Diligence (HRDD), yaitu proses sistematis untuk mencegah dan mengatasi risiko HAM. Prosesnya adalah sebagai berikut:
- Identifikasi risiko HAM
Misalnya: kerja paksa, diskriminasi, jam kerja berlebihan, child labor, keselamatan kerja, dampak lingkungan.
- Penilaian dampak (impact assessment)
Perusahaan memeriksa apakah operasinya berdampak buruk pada masyarakat sekitar atau pekerja.
- Integrasi ke kebijakan
Contoh: kebijakan anti-diskriminasi, anti-harassment, SOP keselamatan kerja, etika pemasok.
- Monitoring & audit
Audit rutin, inspeksi mendadak, third-party audit seperti SMETA.
- Remedy (pemulihan)
Jika pelanggaran terjadi, ada mekanisme pengaduan, kompensasi, atau perbaikan sistem. Hal ini sejalan dengan UNGPs (UN Guiding Principles on Business and Human Rights).
Penilaian Risiko Bisnis dan HAM itu penting karena membuat perusahaan selaras dengan standar internasional yang saat ini jadi tolok ukur global dalam dunia bisnis modern. Penilaian Risiko Bisnis dan HAM juga berperan penting dalam sustainability (keberlanjutan). Dunia saat ini menuntut bisnis yang bertanggung jawab jangka panjang, bukan hanya mencari untung sesaat. Keberlanjutan meliputi di antaranya sustainability social yaitu kesejahteraan pekerja, hubungan harmonis dengan masyarakat, mendukung kesehatan dan Pendidikan dan tidak melakukan eksploitasi. Tanpa penilaian risiko HAM, perusahaan bisa dianggap tidak layak dari sisi ESG, tidak compliant terhadap UNGPs, dan tidak berkelanjutan.