Perubahan iklim merupakan fenomena nyata yang dampaknya telah dirasakan secara luas dan memberikan pengaruh signifikan terhadap pembangunan sosial ekonomi di Indonesia. Dampak yang muncul antara lain berupa peningkatan suhu udara, kenaikan permukaan air laut, perubahan pola curah hujan, serta meningkatnya frekuensi dan intensitas kejadian cuaca ekstrem.
Dalam konteks perkeretaapian, peningkatan suhu udara berpotensi menimbulkan risiko seperti rel spaten, retaknya tubuh baan, hingga keluhan dari penumpang. Sebaliknya, penurunan suhu udara dapat memicu gangguan seperti slip roda kereta api, rel putus, maupun kecrotan. Sementara itu, kenaikan permukaan air laut dapat menimbulkan banjir rob yang berisiko merusak jalur kereta api khususnya di wilayah pesisir.
Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon guna memitigasi kenaikan suhu global dengan meningkatkan target Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) menjadi 32%, setara dengan 912 juta ton CO2 pada tahun 2030, dibandingkan dengan target sebelumnya sebesar 29%. Mengantisipasi lebih banyak regulasi terkait karbon dalam waktu dekat, perkembangan ini akan berdampak pada industri-industri di Indonesia dan, tak terelakkan, perusahaan transportasi dan logistik.
PT KAI telah mengidentifikasi dan menganalisis risiko iklim, mengategorikannya menjadi risiko transisi dan risiko fisik. Analisis ini terintegrasi ke dalam manajemen risiko dan strategi bisnis di seluruh organisasi, meningkatkan kemampuan untuk bertahan dan beradaptasi terhadap tantangan terkait iklim, sehingga memperkuat ketahanan iklim.
Perusahaan transportasi kereta api menghadapi risiko climate change seperti kerusakan infrastruktur akibat banjir, longsor, dan kenaikan permukaan air laut, gangguan operasional akibat cuaca ekstrem (badai, hujan lebat, gelombang panas), peningkatan biaya perawatan karena kerusakan, penumpang mengurangi frekuensi bepergian hingga potensi penurunan okupansi dan pendapatan karena ketidaknyamanan penumpang, terganggunya operasional yang berdampak pada keterlambatan keberangkatan dan kedatangan, dan kecelakaan kereta api.
Secara khusus, sub sektor transportasi perkeretaapian memegang peranan penting dalam strategi untuk mengantisipasi perubahan iklim. Pengembangan transportasi perkeretaapian sebagai angkutan massal yang hemat energi dan ramah lingkungan (beban polutan lebih kecil) dapat merupakan salah satu upaya mitigasi untuk mengurangi ancaman perubahan iklim. Hal tersebut khususnya pada pengembangan kereta api perkotaan/komuter dengan program elektrifikasi serta modifikasi sarana kereta api untuk penggunaan energi yang lebih hemat dan ramah lingkungan.
Selain hal tersebut di atas, transportasi perkeretaapian juga dapat menjadi objek yang terkena dampak terhadap perubahan iklim, hal tersebut di antaranya berupa peningkatan suhu/temperatur serta bencana banjir akibat kenaikan muka air laut yang dapat mengganggu operasional kereta api maupun kinerja prasarana/sarana kereta api.
Beberapa risiko terkait dengan perubahan iklim dan berdampak pada kelangsungan bisnis perusahaan di antaranya sebagai berikut:
- Potensi Risiko Operasional: gangguan operasional KA berupa rintang jalan di daerah rawan bencana, disebabkan oleh perubahan tata guna lahan dan kondisi geomorfologi di masing-masing wilayah, dengan mitigasinya memastikan strategi adaptasi perubahan iklim masuk ke dalam rencana strategis perusahaan, sehingga keberlanjutan bisnis dapat terus terjaga dan melakukan koordinasi dengan BMKG, PUPR, dan Pemda dalam penyediaan data cuaca, peringatan dini, serta mekanisme tanggap darurat untuk meminimalkan potensi gangguan perjalanan;
- Potensi Risiko Keuangan: pembatasan penggunaan batu bara disebabkan oleh regulasi/kebijakan pemerintah pada sektor energi dalam mencapai net zero carbon, dengan mitigasi menyusun langkah strategis terkait risiko regulasi penggunaan batu bara seperti diversifikasi pendapatan di luar angkutan batu bara, memperkuat pemantauan serta komunikasi terhadap kebijakan pemerintah, dan mengembangkan bisnis ramah lingkungan guna mengantisipasi dampak pembatasan penggunaan batu bara dalam upaya transisi menuju net zero carbon;
- Potensi Risiko Reputasi yaitu terganggunya kenyamanan penumpang di stasiun terutama pada ruang tunggu, disebabkan oleh suhu pada ruang tunggu melebihi nilai temperatur kenyamanan termal penumpang, dengan mitigasi diupayakan untuk melengkapi ruang tunggu dengan pendingin udara atau ventilasi memadai, serta memastikan perlindungan pekerja terhadap paparan panas ekstrem dengan standar K3;
- Potensi Risiko Operasional yaitu terjadinya gangguan kinerja pada mesin lokomotif dan pembangkit daya kereta, disebabkan oleh suhu lingkungan yang tinggi dapat menjadi salah satu faktor menurunnya efektivitas pelepasan panas pada radiator, dengan mitigasi memastikan perawatan secara komperhensif pada lokomotif, kereta pembangkit, dan peralatan pendukung untuk mengantisipasi risiko overheating, korosi, dan kerusakan akibat kondisi cuaca ekstrem;
- Potensi Risiko Keselamatan dan Lingkungan yaitu terjadinya rel spaten dan kerusakan pada geometri jalan rel, disebabkan oleh gaya jepit penambat tidak mencukupi untuk menahan gaya aksial yang terjadi pada rel karena peningkatan suhu yang tinggi serta kerusakan stabilitas struktur bawah/ tubuh baan, dengan mitigasi memastikan pelaksanaan manajemen terhadap suhu secara konsisten seperti meningkatkan kompetensi tenaga pemeriksa, peralatan, dan kepatuhan pada SOP yang sudah ditetapkan, dan memastikan material tubuh baan sesuai dengan langkah-langkah yang sudah ditetapkan untuk meningkatkan kestabilan jalan rel kemudian melakukan mapping mitigasi daerah pemantauan khusus
- Potensi Risiko Keselamatan dan Lingkungan yaitu pekerja mengalami gangguan kesehatan “Penyakit Akibat Kerja (PAK)”, disebabkan oleh pekerja terpapar suhu panas tinggi selama bekerja dalam jangka waktu lama, dengan mitigasi memberikan edukasi kepada pekerja tentang kebutuhan cairan tubuh maupun kebutuhan kalori untuk lingkungan kerja panas dengan aktivitas tinggi, menyediakan drinking water station khusus pekerja di lingkungan masing-masing unit sesuai kebutuhan serta mudah dijangkau oleh pekerja terutama untuk pekerjaan di ruang terbuka dalam waktu yang lama, menyediakan dan melengkapi ruang kerja pegawai dengan sistem pendingin udara (AC) untuk menjaga kenyamanan dan mendukung produktivitas pekerja.
- Potensi Risiko Keselamatan dan Lingkungan yaitu terjadi runtuhnya atap/overcapping/kanopi stasiun, disebabkan oleh struktur atap/overcapping/kanopi tidak mampu menahan beban angin dan hujan, dengan mitigasi melakukan evaluasi dan perkuatan infrastruktur bangunan dinas dan prasarana agar lebih tahan terhadap suhu tinggi, curah hujan ekstrem, dan angin kencang;
- Potensi Risiko Keselamatan dan Lingkungan yaitu terjadinya luapan air di Balai Yasa/Depo/Kantor Pekerja, disebabkan oleh dimensi saluran drainase eksisting tidak mampu menampung debit aliran masuk (drainage inflow), dengan mitigasi melakukan penyempurnaan alur proses bisnis pada setiap tahapan, mulai dari inventoring, inspection, budgeting plan, action plan, hingga control evaluasi. Selain itu, diperlukan batasan mekanisme verifikasi dan validasi yang lebih jelas dalam proses pengajuan anggaran dengan pendekatan bottom-up, serta adanya mekanisme persetujuan (top-down approval) yang dimulai dari penanganan kondisi darurat hingga pelaksanaan perbaikan permanen.
Disusun Oleh:
Cahyo Adi Nugroho, nipp. 40885, Manager of Risk Management Process Implementation
Muhammad Derizky Yovianto, nipp. 76842, Pelaksana Design Implementation