Menapaki Tahun Keempat: Transformasi Manajemen Risiko di PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Oleh: Cahyo Adi Nugroho NIPP 40885 Manager of Risk Management Process Implementation
Pertiwi Citra Dewi NIPP 76848 Pelaksana of Design Monitoring

Seiring dengan kompleksitas bisnis dan meningkatnya ekspektasi pemangku kepentingan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menapaki tahun keempat penerapan Manajemen Risiko melalui penguatan kapabilitas manajemen risiko dan tata kelola risiko yang semakin solid. Manajemen risiko diterapkan tidak hanya untuk memenuhi kewajiban regulatif, tetapi sebagai budaya dan strategi perusahaan dalam menjamin keberlanjutan usaha, keselamatan operasional, serta peningkatan kinerja perusahaan secara menyeluruh.

Perjalanan manajemen risiko di PT KAI (Persero) berawal dari komitmen yang tertuang dalam Keputusan Direksi No. KEP.U/KO.101/V/7/KA-2016 perihal Penerapan Manajemen Risiko Korporasi (Enterprise Risk Management) dan Pembentukan Tim Penerapan Manajemen Risiko Korporasi (Enterprise Risk Management). Seiring berjalannya waktu, dokumen tersebut senantiasa diperbarui secara dinamis mengikuti regulasi yang berlaku. Sampai dengan di tahun 2024, dilakukan pemutakhiran melalui penyesuaian kebijakan terkini dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Peraturan Menteri tersebut menggariskan arah baru yang lebih luas dan komprehensif, mencakup prinsip tata kelola, penilaian kesehatan BUMN, hingga pelaporan dan sistem informasi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan dan tata kelola yang baik, PT KAI (Persero) mengesahkan Peraturan Direksi No. PER.U/KL.104/III/2/KA-2024 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko. Dalam menunjukkan keseriusannya, Peraturan Direksi ini disusun dengan kolaborasi strategis dengan berbagai pihak, termasuk pendampingan oleh konsultan independen. Penyesuaian ini menyentuh berbagai aspek penting sesuai dengan amanat regulasi dan kebutuhan perusahaan sebagai BUMN sistemik yang besar dan kompleks. Pemutakhiran yang dilakukan mulai dari penyesuaian struktur organisasi pengelola risiko, model tata kelola risiko tiga lini (Three Lines of Defense), integrasi sistem informasi manajemen risiko melalui aplikasi SMARTKA—Sistem Manajemen Risiko Terpadu Kereta Api dan penambahan fungsi, tugas, dan tanggung jawab bagi masing-masing elemen organisasi – mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, hingga unit kerja pelaksana – menunjukkan bahwa pengelolaan risiko bukan hanya tugas satu divisi, melainkan tanggung jawab bersama.

Hasil pengukuran Risk Maturity Index (RMI) menjadi bukti konkret dari kemajuan yang telah dicapai dalam implementasi Manajemen Risiko. Dalam perjalanannya di tahun 2021 dan 2022, penilaian RMI ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Akuntan Negara Nomor 12 Tahun 2022. Dari hasil penilaian didapatkan skor RMI PT KAI (Persero) sebesar 2,72 di tahun 2021 dan 3,09 di tahun 2022.

Di tahun 2023 terdapat perubahan yang cukup signifikan mengenai metode penilaian RMI yang mengikuti Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan SK-8 Petunjuk Teknis Penilaian Indeks Kematangan Risiko. Perubahan aturan membawa implikasi pada meningkatnya kompleksitas dan ketelitian dalam proses penilaian. Di tengah penurunan tipis nilai RMI menjadi 2,98 pada tahun 2023, PT KAI (Persero) berhasil mempertahankan level kematangan risiko pada kategori Fase Praktik yang Baik’—suatu indikasi atas keteguhan perusahaan dalam menegakkan tata kelola risiko yang andal.

Sebagai bagian dari langkah memperkuat pengelolaan risiko, Divisi Manajemen Risiko terus mendorong budaya risiko di lingkungan PT KAI (Persero) melalui beberapa langkah strategis. Divisi Manajemen Risiko bersama Komite Pemantau Manajemen Risiko (KPMR) melakukan monitoring dan evaluasi akan implementasi Manajemen Risiko. Selain itu berbagai program dijalankan secara konsisten, mulai dari pelatihan bagi pegawai melalui Risk Management for Non Risk Management (RM for Non RM), sharing session, hingga benchmark dan site visit ke berbagai wilayah operasional. Inisiatif ini mencerminkan pendekatan holistik yang diusung perusahaan—tidak hanya untuk memenuhi ketentuan regulatif, tetapi juga untuk menanamkan budaya sadar risiko dan memperkuat kapasitas organisasi secara berkelanjutan.

Transformasi digital dalam manajemen risiko menjadi katalisator utama dalam menciptakan sistem yang terintegrasi berbasis data. Melalui SMARTKA, seluruh unit kerja di lingkungan PT KAI (Persero) dapat melakukan Risk Control Self-Assessment (RCSA), memantau risiko proyek, serta menyusun strategi mitigasi secara real-time dan terdokumentasi.

Pada tahun 2024, Divisi Manajemen Risiko PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat salah satu terobosan strategis melalui penerbitan Instruksi Direksi No. INS.U/KL.401/II/1/KA-2024 tentang Asesmen Risiko dan Penilaian Usulan Investasi. Kebijakan ini menetapkan ambang batas (threshold) nilai investasi sebagai dasar perlakuan asesmen risiko, yang bertujuan untuk memastikan proporsionalitas dalam proses evaluasi. Langkah ini tidak hanya mendorong percepatan pengambilan keputusan investasi, tetapi juga memperkuat akuntabilitas unit kerja sebagai risk owner, selaras dengan prinsip tata kelola berbasis Three Lines Model.

Dengan fondasi yang kuat, sistem yang terintegrasi, serta budaya risiko yang mulai tertanam di seluruh lini, PT KAI (Persero) siap menatap masa depan dengan lebih tangguh dan adaptif. Perjalanan ini belum selesai—masih ada ruang perbaikan dan peluang peningkatan yang harus dijalani. Namun satu hal yang pasti, dengan konsistensi dan komitmen terhadap prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC), PT KAI (Persero) telah membuktikan bahwa manajemen risiko bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan jantung dari keberlanjutan bisnis yang sehat, aman, dan terpercaya.

Penyesuaian dan pencapaian PT Kereta Api Indonesia (Persero) di tahun 2024 ini tidak sekadar memenuhi kewajiban regulatif, tetapi juga menunjukkan kapasitasnya sebagai BUMN yang adaptif, inovatif, dan resilien dalam merespons dinamika risiko masa depan. Transformasi manajemen risiko yang tengah dijalankan diharapkan dapat menjadi fondasi strategis bagi terwujudnya visi perusahaan sebagai penyedia layanan transportasi nasional yang berkelanjutan, aman, dan berdaya saing tinggi.

Share Artikel

Hubungi Kami